Karang Taruna dimulai pada tanggal 26 September 1960 di wilayah Kampung Melayu Jakarta. Adanya Karang Taruna merupakan hasil kerja sama antara Biro Pekerjaan Sosial, Departemen Sosial, dan komunitas Kampung Melayu/Yayasan Yatim Piatu (YPAY), bertanggung jawab atas pembuatannya. Pendorong utama di balik pendirian Karang Taruna adalah banyaknya anak-anak yang bergulat dengan masalah sosial seperti kurangnya pengasuhan orang tua, putus sekolah, mencari nafkah dengan membantu orang tua mereka dan lain-lain.
Pada tahun 1960 hingga 1969 Indonesia mengalami periode perkembangan yang signifikan. Dinas Sosial DKI Jakarta yang meliputi Dinas Pekerjaan Sosial dan Dinas Sosial memprakarsai program penyuluhan sosial untuk mendirikan Karang Taruna-Karang baru. Taruna di desa-desa. Pertumbuhan Karang Taruna pada masa itu hanya terbentuk 12 kelompok pada tahun 1969.
Tahun 1970 terbentuknya Forum Pembinaan Karang Taruna Kabupaten (MPKT) oleh Karang Taruna DKI. Platform ini dibuat untuk meningkatkan komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Akibat berdirinya MPKT tersebut, perkembangan Karang Taruna semakin berenergi. Tahun 1975 menandai diadakannya Musyawarah Kerja Karang Taruna, dimana lagu Mars Karang Taruna karya Gunadi Said dinyanyikan untuk pertama kalinya.
Tahun 1980 menjadi saksi diselenggarakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Akibatnya, Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan nomor 13/HUK/KEP/I/1981 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna. SK ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Karang Taruna untuk menjalankan usahanya. Setelah Mukernas tahun 1981 yang diselenggarakan di Garut, ditetapkanlah lambang Karang Taruna dengan Surat Keputusan nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Keputusan ini berfungsi sebagai kelanjutan dari acara yang disebutkan sebelumnya. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang tertuang dalam TAP MPR Nomor II/MPR/1983 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Karang Taruna sebagai wadah bagi kemajuan generasi muda.
Dari tahun 1984 hingga 1987, beberapa tokoh dan advokat Karang Taruna terlibat dalam Program Nakasone, yang bertujuan untuk mempersiapkan Jepang menghadapi abad ke-21 mendatang dan memperluas perspektif para peserta. Menteri Sosial mencanangkan tahun 1985 sebagai Tahun Pertumbuhan Karang Taruna, dan tahun 1987 sebagai Tahun Mutu Karang Taruna. Melalui usahanya, Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil menciptakan Pola Gerakan Keluarga Berencana yang dipimpin oleh karang taruna. Menteri Sosial RI mengeluarkan Keputusan No. 11/HUK/1988 tahun 1988, yang menetapkan Pedoman Dasar Organisasi Kepemudaan. Kegiatan seperti Kajian Bhakti, Pekan Bhakti, dan Karang Taruna Porseni bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar kelompok Karang Taruna dari berbagai daerah.
Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) berfungsi sebagai tempat latihan bagi Karang Taruna untuk mengasah keterampilan mereka di bidang pertanian dan peternakan. Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) biasanya dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi Karang Taruna. Acara ini menjadi wadah kolaborasi antara kelompok Karang Taruna dari berbagai daerah dan masyarakat sekitar. Fokus kegiatan melibatkan layanan komunal dan kerja sukarela.
Pada tahun 1997, apa yang dimulai sebagai krisis moneter dengan cepat berkembang menjadi krisis ekonomi yang akhirnya berubah menjadi krisis multidimensi. Akibatnya, perkembangan Karang Taruna, sebuah organisasi kepemudaan, mengalami kemunduran. Tahun 2001 diselenggarakan Rapat Kerja Nasional Karang Taruna di Medan, Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan antara lain penambahan nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, penunjukan Ketua Umum Dewan Nasional KTI, dan pembuatan Pedoman Dasar dan Rumah Tangga KTI. Tanggapan terhadap keputusan ini bervariasi di berbagai daerah. Sejak tahun 2005 telah terlihat pertumbuhan organisasi kepemudaan dan perkembangannya yang terus berlanjut hingga saat ini.
Pengakuan dan pertimbangan Karang Taruna oleh para pembuat kebijakan di negeri ini dibuktikan dengan penyertaan namanya dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Diantaranya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan, dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang semuanya mengakui Karang Taruna dengan berbagai tanggung jawab dan tugasnya